sirs. ABSTRAK: Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009, UU No. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau. 1. Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi. 01. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sip ii tertentu di lingkungan _ Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 2009 tentang. Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu; 3. ABSTRAK: a. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatABSTRAK: a. bahwa potensi. ABSTRAK: Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah. TENTANG DATABASE PERATURAN. ABSTRAK: Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terdapat beberapa jenis pelayanan dan jenis tarif Retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. bahwa dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna maka dalam hal pembayaran atas jasa yang disediakan pemerintah maka orang. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa. Ketentuan Ketentuan Pasal 7, angka 1, huruf A, angka 2. Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu; jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk. 865. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas. Bupati adalah. 10. Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 2 . 11. 1. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi. Merujuk Pasal 110 ayat (1) huruf ‘e’ salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan. Ketentuan Pasal I angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan pasar, dan uji kendaraan bermotor, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan. RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi. ,M. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi. Objek Retribusi adalah: Jasa Umum; Jasa Usaha; dan; Perizinan Tertentu. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu. Retribusi Jasa Umum. Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 1998. 03 Kab. 33 Tahun 2004, UU No. Mengingat : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017. ABSTRAK: Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber–sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan. Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh. 090 Pemakaian Peralatan Laboratorium Mobilisasi Jasa Usaha. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Umum. Ketentuan perubahan tarif pajak dan. 1. Retribusi Jasa Umum. ABSTRAK: bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan masih terdapat potensi baru. Halaman ini telah diakses 2207 kali. RETRIBUSI. Realisasi Penerimaan Pajak / Retribusi Daerah (Rupiah), 2018 « back xlsx. 3. 2021141040 Dr. Retribusi Pelayanan Persampahan. Abstrak. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah bagian dari jenisRetribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Berikut ini Nama dan Jenis dari Retribusi Jasa Umum beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008. -. Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untukRetribusi Jasa Umum. 6 Objek dan Penggolongan Retribusi Daerah 21 2. 1) huruf a, huruf E angka 2. Pasal 3 Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan Perundang-undangan. Wajib Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Bahwa ketentuan mengenai retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. 6/2018. 539,00. 02 Kab. 2 Target dan Realisasi Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kuningan 2013-2017 Tahun Realisasi Retribusi Jasa Umum (Rp) Realisasi Retribusi Jasa Usaha (Rp) Retribusi Perizinan Tertentu (Rp) 2013 20. Sri Mulyani: RUU HKPD Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah. ABSTRAK: bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemungutan retribusi jasa umum, Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi jasa umum di Kabupaten. Berikut penjelasannya:10. Retribusi jasa umum memiliki tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, retribusi ini juga bisa dinikmati oleh individu atau badan. No. 2006 adalah tergolong Retribusi Jasa Umum yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diganti; c. ingin dicapai serta realisasi retribusi jasa umum dari tahun 2013-2017 dapat dijabarkan sebagai berikut: Tabel 1. ABSTRAK: a. 10. Jenis retribusi yang masuk ke dalam retribusi umum adalah sebagai berikut :Judul. ABSTRAK: Bahwa retribusi jasa umum merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota. Selanjutnya, Pasal 110 ayat (1) UU PDRD mengklasifikasikan retribusi jasa umum menjadi 14 jenis. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. 69 Tahun 2010. Tarif apa itu retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Retribusi Jasa Umum MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Tarif apa itu retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatBerdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. [MEET 5] RETRIBUSI & PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAER…Retribusi Jasa Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah · Dibuat 06 JUNE 2022 · Dilihat 1059 kali · Pengertian Retirbusi Jasa Umum adalah retribusi atas. ABSTRAK: Untuk melakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak & Retribusi Daerah serta dalam rangka. Retribusi Pelayanan. Jasa tersebut antara lain pelayanan kesehatan, kebersihan/persampahan,. Menurut Pasal 109 UU 28/2009, objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Pelayanan Pendidikan. Menurut Sholeh dkk (2017) termasuk retribusi jasa umum adalah : 1) Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayananRETRIBUSI JASA UMUM. Perincian ketentuan mengenai jenis-jenis retribusi jasa usaha tersebut diatur. 28 Tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Lisensi Tertentu. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat. Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum perlu. Retribusi daerah dibagi menjadi 4 bagian yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan, dan retribusi lain-lain. digolongkan Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; b. 34 tahun 2000 Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 9 ttg retribusi jasa umum. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan. Penjelasannya adalah sebagai berikut. Ketentuan yang diubah yaitu diantara Pasal 88 dan Pasal 89 diselipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 88A yang berbunyi (1) Tarif retibusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; (2. Jenis Retribusi Jasa Umum 3. Berdasarkan Pasal 127 retribusi jasa usaha terbagi menjadi 11 jenis retribusi. Dilihat dari jenis retribusi jasa umum yang dipungut sesuai dengan Perda 6 Tahun 2010 terdapat perbedaan yaitu Perda 6 Tahun 2010 terdiri atas Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RDUD Doris Sylvanus, Balai Kesehatan Kalawa Atei dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, Retribusi Cetak Peta, dan retribusi Pelayanan. Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS RETRIBUSI JASA UMUM BAB III RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAB V RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011. bahwa dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung. ABSTRAK: a. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa. Kemudian, Pasal 115 UU 28 Tahun 2009 menyatakan: “Objek Retribusi PelayananCATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan. Dalam kehidupan sehari-hari, retribusi jasa umum biasanya berupa layanan-layanan kesehatan lingkungan contohnya retribusi kebersihan, retribusi pembuangan sampah, retribusi akta di pencatatan sipil,. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Srengat telah terbentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum adalah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang ditetapkan di Kabupaten Bintan. 261, 53 HLM. 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut guna mendukung pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan; b. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas Jasa Pelayanan Kesehatan ditempat Pelayanan Kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah. ABSTRAK: a. Biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal juga turut diperhitungkan dalam pengertian retribusi ini. Golongan retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. bahwa. Penyidikan 10. 11. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Jemis retribusi selain retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dapat dipungut jika memenuhi kriteris sebagai berikut: 1. retribusi perizinan tertentu: berlaku: 66: no 2 : 2012: retribusi jasa usaha: berlaku: 67: no 3 : 2012: retribusi jasa umum: berlaku: 68: no 4 : 2012: pencabutan peraturan daerah kabupaten daerah tingkat ii pesisir selatan nomor 15 tahun 1998 tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan: berlaku: 69: no 5 : 2012Bagi jasa tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati jasa tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Umum. Bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan ; b. Nomor. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi9. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Belum Tersedia. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum T. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN (Pasal 3 – Pasal 7) 4. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Umum. Dihapus;dan b. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatABSTRAK: a. ABSTRAK: bahwa dalam rangka desentralisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan secara lebih optimal untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat. Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum. BAB V BESARNYA RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN Pasal 5 (1 ) Yang dikenakan Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2 ) adalah jenis-jenis Barang Cetakan dan dokumen-dokumen berupa : a. (1) Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 456. Pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan. Aceh Besar 01. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai. 28 Tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Lisensi. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa UmumRetribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 2021. bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun serta dalamrangka menggali potensi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Jasa Umum, perlu menambah obyek retribusi dari Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; b. Pertama, retribusi jasa umum. Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 30 hlm. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. 8. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif retribusi jasa umum perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomiABSTRAK: Bahwa untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah dapat memberikan dan menyediakan jasa dengan pembayaran retribusi. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Retribusi Jasa Umum meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan. 13. Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan. TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GARUT, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pelaksanaan pemungutantahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terdiri atas : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Pj. 10. 02. Retribusi Jasa Umum. RETRIBUSI JASA UMUM. Retribusi. Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Mendukung - Kemudahan Berusaha - Layanan Daerah. Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi. 19 halaman. RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, Menimbang : a. Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelolanya. Daerah adalah Kabupaten Pandeglang. 11 10. Dalam peraturan ini diatur tentang Peninjauan Kembali Tarif Layanan dalam Obyek Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Peninjauan Kembali Besaran Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup. ABSTRAK: Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, mengakomodir perubahan kewenangan dan perkembangan yang ada dalam pelaksanaan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.